Berbahagialah bagi para pegawai Non PNS pasalnya tunjangan yang biasanya hanya diberikan kepada pihak-pihak tertentu saja, kini pemerintah telah mengeluarkan keputusan mengenai tunjangan di tahun 2018 ini. Tunjangan ini dasarnya akan diberikan kepada pegawai berprofesi PNS dan Non PNS.
Beirkut Hasil Rakor & sosialisasi Tunjangan profesi PNS dan Non Pns tahun 2018 yang dilaksanakan pada Hari jumat-minggu tanggal 27-29 April 2018 lalu yang bersumber dari Dirjend GTK Kemdikbud Jakarta.
1. Untuk 2019 TPG tidak diperuntukkan bagi kepsek dan pengawas melainkan khusus untuk guru
2. Ada 5 jenis tunjangan yaitu TPG untuk PNS, TPG untuk non PNS, tunjangan khusus, tunjangan tambahan penghasilan (tamsil) dan insentif
3. Bagi guru-guru non pns yang belum mempunyai NUPTK maka pada saat dia mengikuti PPG di bulan Mei 2018 dan dinyatakan lulus maka secara otomatis NUPTKnya akan diterbitkan karena syarat PPG harus mempunyai NUPTK
4. Bagi guru-guru non PNS yang lulus PPG maka prioritas untuk mengikuti seleksi PNS tahun 2019 dengan kuota 100.000 orang guru honorer yang akan diangkat jadi PNS,
5. Mulai Juli 2018 akan ada link absensi online setiap guru yang langsung terkoneksi otomatis ke link INFO-GTK, bukan rekap absensi centang yang ada di dapodik saat ini.
6. Pretest PPG diberikan kesempatan 2 kali bagi setiap PTK, jika pretest pertama tidak lulus maka diberikan 1 kali lagi kesempatan dalam tahun yang sama. Untuk tahun-tahun berikutnya tidak lagi akan di undang untuk mengikuti PPG baik guru PNS maupun non PNS dan tertutup untuk kesempatan mendapatkan tunjangan profesi
7. Bagi guru yang lulus pretes PPG akan mengikuti PPG dengan 2 jenis pembiayaaan yaitu biaya mandiri sebesar 7,5 juta rupiah dan bisa juga pembiayaan dari pemda setempat. Rincian besaran kurikulum PPG dalam jabatan 24 SKS dan 36 SKS untuk PPG di luar jabatan. PPG di laksanakan oleh LPTK yang ditunjuk dirjend GTK
8. Bagi guru yang lulus pretest PPG mei 2018 maka akan mengikuti PPG dimulai bulan Agustus 2018 selama lebih kurang 5 bulan. Bagi guru yang lulus pretest PPG di bulan Agustus 2018 akan di ikut kan PPG di bulan November 2018
9. Bagi guru PNS dan non PNS yang sudah ikut PPG dan UKG tetapi belum lulus UTN maka akan diberikan kesempatan mengikuti 4 kali UTN ulang dalam 2 tahun, dimana dalam satu tahun 2 kali tes ulang UTN. Jika tetap tidak lulus dr 4 kali UTN ulang tersebut maka sudah tertutup kesempatan guru tersebut untuk mendapatkan tunjangan profesi selamanya.
Demikian 9 Tunjangan profesi PNS dan Non Pns tahun 2018 dari Dirjend GTK Kemdikbud Jakarta, semoga dapat memberikan manfaat bagi kita semua
Tidak ada komentar