Kebijakan Itu Harus Efektif Diimplementasikan
Untuk apakah sebuah peraturan dibuat? Agar bisa diimplementasikan, karena peraturan itu dibuat untuk kepentingan bersama. Apa jadinya kalau peraturan dibuat, tetapi tidak efektif dilaksanakan? Pasti ada sesuatu yang tidak tepat dalam merumuskan peraturan itu.
Mulai hari Senin (29/12) masyarakat Ibu Kota menjalani tata aturan yang baru lagi. Mulai kemarin peraturan three in one tidak lagi hanya berlaku pagi hari, tetapi juga sore hari. Setiap mobil yang melintasi jalan-jalan utama Jakarta minimal harus ditumpangi tiga orang. Pada pagi hari, aturan itu berlaku pukul 07.00 hingga 10.00, sementara petang hari mulai pukul 16.00 hingga 19.00.
Ketika rencana itu mulai dilontarkan, sudah muncul keberatan dari masyarakat. Bukan hanya peraturan itu dinilai memberatkan, tetapi sejak konsep three in one diterapkan pada pagi hari saja, efektivitas sangatlah rendah. Yang muncul adalah joki-joki yang berdiri menawarkan jasa di sepanjang jalan utama itu.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso tetap pada sikapnya. Peraturan tetap akan diberlakukan dengan sebulan masa sosialisasi.
Tentunya terlalu dini untuk mengevaluasi efektivitas peraturan itu. Namun, dari evaluasi awal, para pengemudi tidak mempedulikan aturan baru itu. Petugas DLLAJR pun tidak mengambil tindakan apapun terhadap para joki.
Mengapa peraturan itu tidak efektif? Pertama, karena soal disiplin. Masyarakat kita, termasuk juga masyarakat Jakarta, sangat rendah tingkat disiplinnya. Mereka selalu mencari cara untuk mengakali peraturan, apalagi masyarakat tidak mendukung peraturan pembatasan itu.
Ancaman hukuman bukanlah sesuatu yang ditakuti karena masyarakat paham bahwa hal yang satu itu merupakan kelemahan lain dari bangsa kita. Masyarakat pun tahu bagaimana caranya terhindar dari ancaman hukuman, yang dikenal sangat tidak tegas itu.
Alasan kedua adalah tidak adanya alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan jasa transportasi yang bisa menjamin mobilitas mereka. Kita tahu, Pemerintah Provinsi DKI sedang mempersiapkan sistem bus dengan jalur khusus atau busway. Namun, selain sistem transportasi alternatif itu belum berjalan, konsepnya tidak utuh untuk bisa menjamin kebutuhan tranportasi masyarakat.
Sekarang ini justru berkembang pertanyaan baru, apakah kebijakan Primprov DKI itu tidak justru akan berlawanan dengan kebijakan Gubernur Sutiyoso yang sangat kuat keinginannya untuk membuat Jakarta tertib. Ia mencoba membatasi orang untuk bisa masuk Jakarta dan menggusur masyarakat maupun pedagang kaki lima yang menempati lahan yang bukan hak mereka.
Namun, bagaimana orang tidak tertarik untuk masuk Jakarta kalau semua kesempatan itu mudah didapat di Ibu Kota. Meski pertarungan hidupnya keras, lebih mudah mendapatkan uang di Jakarta dibandingkan dengan di daerah. Di Jakarta menjadi penjaga toilet di hotel ataupun di mall saja bisa dapat beberapa puluh ribu rupiah sehari. Jadi, tukang parkir liar, asal bisa teriak-teriak, dengan mudah dapat seribu atau dua ribu rupiah. Bahkan menjaga tempat perputaran jalan pun, di Jakarta bisa dapat uang
Peluang itu ditambah lagi dengan menjadi joki. Bagi kalangan pengusaha yang harus keluar-masuk jalan utama Jakarta, apa susahnya untuk menambah satu pegawai yang bisa menemani dia bekerja. Dengan satu sopir dan satu ajudan, maka ia bisa bebas keluar-masuk jalan utama.
Inilah yang sebenarnya kita ingin ingatkan. Peraturan itu seharusnya dibuat dengan mempertimbangkan segala segi secara matang. Peraturan itu juga harus mendapat dukungan dari masyarakat agar bisa berjalan efektif.
Untuk apa peraturan dibuat kalau kemudian hanya untuk dilanggar. Begitu banyak peraturan yang kita buat, pada akhirnya tidak bisa diterapkan karena tidak dirasakan sebagai kebutuhan bersama oleh seluruh rakyat.
Ketika peraturan itu tidak bisa efektif dilaksanakan, yang akhirnya menjadi korban adalah si pembuat peraturan itu sendiri. Setidaknya wibawanya menjadi turun karena peraturan yang dibuat ternyata tidak bergigi.
Peraturan bukanlah sesuatu yang mudah untuk dibuat. Selain soal three in one, yang juga menjadi pembicaraan ramai masyarakat adalah soal bunga bank.
Kita ketahui bahwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia sekitar dua pekan lalu kembali membahas soal apakah bunga bank itu tergolong riba atau tidak. Putusan Komisi Fatwa MUI sendiri kemudian menggolongkan bunga bank itu sebagai riba. Tetapi segera ditambahkan bahwa haramnya bunga bank itu hanya berlaku di kotakota yang sudah memiliki Bank Syariah.
Keputusan Komisi Fatwa MUI itu seharusnya dibawa dulu ke Sidang Lengkap MUI, yang melibatkan seluruh ulama, sebelum menjadi fatwa yang menjadi pegangan seluruh umat. Namun, keputusan itu sudah dikeluarkan terlebih dahulu ke masyarakat, apalagi media pun terjebak seakan-akan itu sudah menjadi fatwa MUI.
Namun, di sini kita menangkap adanya kearifan pada jajaran pimpinan MUI. Keputusan Komisi Fatwa itu tidak dianulir, tetapi pembahasannya dalam sidang lengkap MUI ditunda sampai diperoleh waktu yang memadai untuk bisa membahas masukan Komisi Fatwa itu secara menyeluruh.
Pimpinan MUI sangat menyadari bahwa persoalan ini bukanlah masalah mudah sebab bukan hanya berkaitan dengan urusan ekonomi, tetapi juga kehidupan masyarakat banyak. Dengan tradisi yang sudah panjang, tidak sedikit umat muslim yang bekerja di bidang itu. Kalaupun sekarang harus diubah menjadi Bank Syariah, apakah sistemnya bisa cepat berubah dan menunjang perkembangan Bank Syariah itu sendiri.
Begitu banyak aspek yang harus dilihat sehingga pada tempatnya bila MUI menunda keputusan itu. Sebab, pada akhirnya, sebuah peraturan itu bukan hanya harus bagus di atas kertas, tetapi sungguh bermanfaat bagi kehi-dupan masyarakat yang menjalankannya.
Tidak ada komentar